BatamBatam Punya CeritaKriminalZona Headline

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Batam, Dijual Rp 11 Juta ke Pembeli di Facebook

528
×

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Batam, Dijual Rp 11 Juta ke Pembeli di Facebook

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Kamis tanggal 27 Juli 2023 tim Personil Unit VI Sat Reskrim Polresta bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Barelang mencari Betty ke Kota Medan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 398 / VII / 2023 / SPKT / Resta Brlg / Polda Kepri.

Pada 25 Juli 2023 Yatini mendatangi alamat Betty di Jl Masjid No. 39 B Kel. Siputitimur II Kec. Medan Petisa Kota, Medan Sumut bersam petugas polisi.

BACA JUGA:  "Godzilla El Nino" Belum Tiba, Waduk Batam Sudah "Karat" Duluan Akibat Ekosistem Rusak

Tersangka mengakui perbuatan bahwa dia telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Kejahatan Perlindungan Anak dengan membeli bayi dengan niat mengadopsi secara ilegal.

Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto melaui Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan pihaknya sudah membawa tersangka dan barang bukti ke Batam.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polesta Barelang untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polesta Barelang,” terangnya Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:  Mahmoud Ahmadinejad Ternyata Masih Hidup: Selamat dari Upaya Pembunuhan, Muncul Sebagai Sosok Kunci di Tengah Runtuhnya Kekuasaan Iran

Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 83 Jo Pasal 76f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 K.U.H.Pidana.

BACA JUGA:  Polsek Sekupang Gulung Sindikat Penipuan Digital, Tersangka Gunakan HP Tecno Edit Struk Bank

Ancaman hukuman terkait kasus itu yakni pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).