BatamKriminalLensa ForensikZona Headline

Sindikat Judi Online Internasional di Batam Digerebek, 24 WNA dari 5 Negara Diamankan Polda Kepri

6
×

Sindikat Judi Online Internasional di Batam Digerebek, 24 WNA dari 5 Negara Diamankan Polda Kepri

Share this article
Konferensi pers Polda Kepri terkait pengungkapan kasus judi online internasional yang melibatkan 24 WNA di Batam. (Foto: Polda Kepri)
banner 468x60

Perangkat jaringan (router wifi) dan puluhan ponsel.

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 426 terkait perjudian (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII.

BACA JUGA:  Kesaksian Ngeri Netizen: 'Lori Maut' Tembesi Mogok di Lajur Kanan Tanpa Rambu, Banyak Pengendara Hampir Nabrak 20 Menit Sebelum Kejadian Tragis Itu