Perangkat jaringan (router wifi) dan puluhan ponsel.
Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 426 terkait perjudian (ancaman 9 tahun penjara) dan Pasal 607 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta denda kategori VII.







