BatamLensa ForensikZona Headline

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap

25
×

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap

Share this article
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. (Foto: ist)
banner 468x60

Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mencokok tersangka B di kawasan pelabuhan saat memfasilitasi keberangkatan korban.

Polda Kepri memastikan akan menindak tegas kasus ini secara profesional hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memburu kemungkinan adanya pelaku atau agen perekrut lain yang terlibat.

Atas tindakan nekatnya, tersangka B kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat:

BACA JUGA:  Misteri Identitas 'Fitri alias Diana', Istri Keenam yang Tewas di Setajam Tanpa Selembar KTP

Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau keras warga agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming bekerja di luar negeri dengan proses instan tanpa prosedur resmi. Jalur nonprosedural sangat rawan memicu eksploitasi, kekerasan, hingga penipuan di negara tujuan.

BACA JUGA:  Karyawan Perusahaan Elektronik di Batam Kritis Ditikam Geng Motor di Villa Pesona Asri

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi yang disediakan negara. Jika melihat atau mencurigai adanya indikasi perdagangan orang, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 114 atau 110 yang aktif 24 jam. Kami akan langsung merespons,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.