Petugas bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil mencokok tersangka B di kawasan pelabuhan saat memfasilitasi keberangkatan korban.
Polda Kepri memastikan akan menindak tegas kasus ini secara profesional hingga ke akar-akarnya. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memburu kemungkinan adanya pelaku atau agen perekrut lain yang terlibat.
Atas tindakan nekatnya, tersangka B kini dijerat dengan pasal berlapis yang membawa ancaman hukuman penjara yang berat:
Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau keras warga agar tidak mudah tergiur oleh iming-iming bekerja di luar negeri dengan proses instan tanpa prosedur resmi. Jalur nonprosedural sangat rawan memicu eksploitasi, kekerasan, hingga penipuan di negara tujuan.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi yang disediakan negara. Jika melihat atau mencurigai adanya indikasi perdagangan orang, segera laporkan melalui Layanan Kepolisian 114 atau 110 yang aktif 24 jam. Kami akan langsung merespons,” tutup Kabid Humas Polda Kepri.













