BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun Gunakan Sistem BOT

5
×

Polda Kepri Bongkar Sindikat Judi Online di Batam, Kelola 200 Ribu Akun Gunakan Sistem BOT

Share this article
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar praktik perjudian online berskala besar di Kota Batam.
banner 468x60

Dari hasil penyidikan, aktivitas ilegal ini ternyata sudah berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026. Chip yang dikumpulkan dari hasil kerja “robot” tersebut kemudian ditampung dan dijual melalui WhatsApp dengan harga variatif, mulai dari Rp4.000 hingga Rp15.000 per 1 miliar chip, tergantung jenis permainannya.

Tak berhenti di situ, pada Rabu (8/4/2026), polisi melakukan pengembangan dan menciduk seorang pemain sekaligus pembeli chip berinisial R.S. di wilayah Bengkong. R.S. diketahui menggunakan belasan akun untuk memaksimalkan bonus dan melakukan transaksi chip melalui dompet digital.

BACA JUGA:  Batam Siaga Karhutla, Polda Kepri Terjunkan Tim Gakkum Buru Pelaku Pembakaran Lahan

Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan digital, di antaranya:

19 unit CPU dan monitor komputer.

Perangkat jaringan internet.

5 unit handphone dan buku tabungan/kartu ATM.

Data puluhan ribu akun judi dan riwayat transaksi digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 426 dan/atau 427 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 1 Tahun 2024.

BACA JUGA:  Resmi Dikuburkan, Hasil Autopsi Diana Kini Jadi Tumpuan Polisi Ungkap Misteri Kematian Mengenaskan

“Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tegas Kombes Pol Ronni Bonic.