Ketiga, DPRD mendorong perusahaan memberikan kompensasi yang layak kepada keluarga korban meninggal dunia serta korban yang mengalami luka-luka.
Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan kerja dan lingkungan (K3LH) agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Di sisi lain, Manajer Agensi PT Pradana Samudra Lines, Moh Fatur Akbar, menyatakan pihak perusahaan telah menanggung santunan, asuransi, serta seluruh biaya pemakaman korban.
“Kami memberikan santunan kepada korban, mengeluarkan asuransi, serta menanggung seluruh biaya pemakaman baik di dalam maupun luar kota sampai proses pemakaman selesai,” ujarnya.
Fatur menjelaskan, saat kejadian terdapat lima kru di dalam tugboat yang tengah melakukan asist, yakni membantu mendorong kapal lain. Para kru tersebut berada di bawah manajemen PT Pradana Samudra Lines sebagai penyedia awak kapal.













