Dari hasil penggeledahan ini, penyidik masih meneliti sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana proyek revitalisasi dermaga.
Penyidikan Masuk Tahap Penting, SPDP Sudah Dikirim
Saat ini, status perkara telah memasuki tahap penyidikan, dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Sebanyak 7 terlapor dalam kasus ini sedang dalam radar penyidik.
Penyidik Ditreskrimsus juga telah meminta bantuan teknis dari berbagai ahli, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, guna melakukan perhitungan kerugian negara. Hingga kini, polisi masih berfokus pada pengumpulan alat bukti guna memastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Kabidhumas Polda Kepri menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan berbasis metode Scientific Crime Scene Investigation (SCI). Polda Kepri berkomitmen penuh dalam mendukung Program Asta Cita, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Kami tidak akan membiarkan kebocoran anggaran terjadi. Setiap rupiah anggaran harus digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kabidhumas Polda Kepri.
Para terlapor dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.













