Batam

Bertahun-tahun Cuma Dimodali SK Wali Kota, 37 Kampung Tua di Batam Akhirnya Mau Diperjuangkan Jadi Perda

142
×

Bertahun-tahun Cuma Dimodali SK Wali Kota, 37 Kampung Tua di Batam Akhirnya Mau Diperjuangkan Jadi Perda

Share this article
Kampung Tua Tiang Wangkang. (ist)
banner 468x60

Selain mempertegas legalitas tanah, Perda ini nantinya diproyeksikan menjadi pedoman komprehensif yang mengatur empat poin krusial secara berkelanjutan:

Penataan tata ruang kawasan historis.

Perlindungan hak-hak masyarakat asli/tempatan.

Pemanfaatan zonasi budaya dan pemukiman.

Pengembangan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal.

Di tengah laju investasi Batam yang terus mencaplok berbagai lahan strategis, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi benteng pelestarian nilai sejarah dan budaya Melayu sebagai identitas asli daerah.

BACA JUGA:  Pemko Batam Beri Klarifikasi Foto Wali Kota Bersama Yuwanky: Diambil Saat MoU Pasar Induk Jodoh Maret 2026

Firmansyah menegaskan, pengembangan kota modern ke depan tidak boleh lagi mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah lama bermukim di sana sebelum Batam berkembang menjadi kota industri.

Kendati demikian, tantangan terbesar Pemko Batam saat ini adalah menyusun klausul Perda yang benar-benar implementatif dan tidak sekadar menjadi macan kertas. Oleh sebab itu, naskah akademik regulasi ini diklaim mulai digodok terbuka dengan melibatkan unsur akademisi, tokoh adat, lembaga vertikal, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.

BACA JUGA:  Di Balik Kesibukan Memimpin Batam, Amsakar Dapat Kejutan Hangat di Ulang Tahun ke-58

Masukan dari ruang konsultasi publik ini akan menjadi modal dasar penyempurnaan draf sebelum diserahkan dan memasuki masa sidang pembahasan bersama DPRD Kota Batam.