Pada 2023, hanya satu perusahaan yang beroperasi dengan pemasukan Rp 38 miliar, sedangkan pada 2024, jumlah perusahaan bertambah menjadi dua, tetapi pendapatan justru turun menjadi Rp 14 miliar.
“Secara logika, pendapatan dari tambang bisa mencapai Rp 70 miliar, tapi ekspor tiba-tiba berhenti karena harga turun,” tambahnya.
Keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat juga memperparah situasi. Seharusnya dana ini cair pada 2023, tetapi kebijakan pusat membuatnya baru akan ditransfer pada 2024.
Apakah Tunjangan ASN Akan Dipotong?
Dengan kondisi utang yang semakin besar dan pendapatan yang tidak stabil, ada kemungkinan pemerintah daerah akan merasionalisasi anggaran, termasuk meninjau kembali pemberian tunjangan ASN.
Suryanto menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pemangkasan tunjangan, terutama jika keuangan daerah tidak membaik dalam waktu dekat.
“Saat ini, kami masih mengkaji berbagai opsi. Jika kondisi keuangan tidak memungkinkan, tunjangan ASN bisa saja dikurangi atau ditunda pembayarannya,” katanya.
Langkah ini tentu akan menjadi perdebatan, mengingat ASN merupakan salah satu sektor yang paling terdampak jika terjadi pemangkasan tunjangan. Namun, tanpa kebijakan tegas, utang daerah bisa semakin sulit dikendalikan.













