Alasan Utama Penyusutan Nomor dan Cabor
Dalam keterangannya, PB Porprov merinci dua faktor utama yang menyebabkan penyesuaian jumlah cabor dan nomor pertandingan:
Keterbatasan Fasilitas Tuan Rumah: Dari usulan awal 35 cabang olahraga (cabor), sebanyak 3 cabor batal dipertandingkan, termasuk Binaraga dan Sepeda—karena keterbatasan fasilitas venue di Kota Tanjungpinang.
Aturan Keterwakilan Wilayah: Syarat utama penetapan nomor pertandingan resmi adalah adanya keterwakilan dari kabupaten/kota di Kepri. Jika jumlah peserta daerah tidak memenuhi batas minimal pada tahap Entry by Number, maka nomor tersebut otomatis gugur.
Selain faktor teknis pertandingan, pertimbangan efisiensi anggaran daerah secara nasional serta kesiapan infrastruktur juga menjadi pedoman penyelenggaraan.
Regulasi Mengikat dan Hanya Bisa Diubah Lewat Rakerprov
Menanggapi desakan revisi aturan dari KONI Tanjungpinang, Asmin Patros menegaskan bahwa Peraturan Umum (PU) merupakan pedoman resmi yang mengikat seluruh kontingen tanpa diskriminasi.
“Peraturan Umum berlaku sama untuk seluruh cabor dan kabupaten/kota. Aturan ini hanya dapat diubah melalui Rakerprov KONI, bukan serta-merta minta diubah di tengah jalan saat proses pendaftaran sedang berlangsung,” tegas Asmin. Menurutnya, mengubah aturan secara mendadak justru akan menjadi bumerang dan merusak konsistensi kelembagaan.









