Tak hanya soal ventilator dan jenis suntikan obat misterius yang memicu kejang-kejang pada korban, kejanggalan juga merembet ke dokumen administrasi. Jendris menyebut, surat keterangan kematian yang diserahkan rumah sakit pada Senin (10/8/2026) justru mencantumkan tanggal dua hari sebelumnya, yakni 8 Agustus 2026.
“Setelah tanda tangan menerima surat dari pihak rumah sakit untuk membawa jenazah, kami dapati di sana tanggal 8. Kami pertanyakan, kenapa tanggal 8, sekarang sudah tanggal 10. Akhirnya diganti di lokasi, tapi salinan surat yang bertanggal 8 itu masih kami pegang,” ujarnya.
Pihak keluarga makin meragukan transparansi rumah sakit lantaran hingga saat ini dokumen rekam medis korban tak kunjung diberikan.
“Kami meminta salinan rekam medis, tidak diberikan. Kami meminta dibuatkan surat penolakan tertulis jika keluarga dianggap tak berhak, mereka juga tidak menjawab,” tambah Jendris.
Meski sebelumnya pihak rumah sakit sempat mengklaim penanganan medis telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), kini manajemen RS Awal Bros Botania memilih bungkam.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi dan meminta wawancara langsung pada Senin (10/8/2026), pihak manajemen menolak untuk menemui wartawan.













