Sang ayah berusaha menanyakan penyebab luka yang dialami oleh anaknya itu. Akhirnya remaja itu secara perlahan menceritakan kejadian yang menimpanya.
Tak lama para keluarga korban yang geram menjemput terduga pelaku ke rumah kontrakan yang bersangkutan. Penjemputan dilakukan bersama rekan-rekan sesama guru SMK tempat terduga pelaku mengajar.
Dalam pertemuan tersebut YFL mengakui perbuatannya. Pria itu akhirnya dibawa ke Polsek Sagulung.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, Unit Reskrim Polsek Sagulung menetapkan YFL sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terang Donald.
Polisi mengamankan barang bukti akte kelahiran korban, sehelai celana dalam biru dan sehelai celana olahraga SMK tempatnya sekolah.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. “Ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 5 miliar,” kata Iptu Donald.













