Gudangberita.co.id, Batam – Setelah Gubernur Ansar Ahmad resmi mengumumkan kelanjutan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026, kini saatnya warga Kepri memanfaatkan kemudahan teknologi. Tak perlu lagi antre panjang di Samsat, Anda bisa membayar pajak langsung dari smartphone.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah cara bayar pajak kendaraan online di wilayah Kepulauan Riau (Batam, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, Anambas, dan Tanjungpinang):
- Gunakan Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi ini adalah cara paling resmi dan aman yang diakui secara nasional.
Unduh Aplikasi: Cari “Signal” di Play Store atau App Store.
Registrasi: Masukkan data pribadi (NIK, Nama sesuai KTP, Email, dan Nomor HP).
Tambah Kendaraan: Masukkan NRKB (Nomor Polisi) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
Lanjut ke Pembayaran: Jika data sudah muncul (termasuk potongan diskon insentif 2026), pilih metode pembayaran (Transfer Bank, E-Wallet, atau Alfamart/Indomaret).
E-TBPKP: Setelah bayar, tanda bukti bayar (E-TBPKP) akan muncul secara digital.
- Lewat E-Samsat Kepri (Website)
Jika Anda lebih suka menggunakan browser:
Kunjungi situs resmi Samsat Kepri.
Cari menu Info Pajak Kendaraan.







