Namun, pantauan pada kolom lembar PKB/SWDKLLJ menunjukkan pemandangan yang kontras dengan jabatan pemiliknya. Kotak nomor 1 yang seharusnya berisi stempel pengesahan dari Samsat tampak kosong melompong.
Hingga hari ini, Selasa (12/5/2026), belum ada tanda-tanda kewajiban pajak tersebut ditunaikan. Artinya, orang nomor satu di DPRD Kepri ini telah mengendarai motor mewah dengan status pajak mati selama hampir 90 hari.
Mengapa Pasal Pajak “Dihapus”?
Temuan ini memicu tanda tanya besar terhadap profesionalisme petugas Satlantas yang melakukan penindakan. Dalam surat tilang biru yang dipamerkan ke publik, petugas hanya mencantumkan dua pelanggaran:
Pasal 291 (1): Tidak menggunakan helm.
Pasal 281 (1): Tidak memiliki SIM.
Anehnya, Pasal 288 (1) yang mengatur tentang kewajiban menunjukkan STNK yang sah (termasuk sudah disahkan melalui pembayaran pajak) justru tidak dicantumkan. Padahal, secara administratif, motor tersebut seharusnya tidak boleh beroperasi di jalan raya sebelum pajaknya dilunasi.
“Ini sangat janggal. Jika ada pemeriksaan dokumen dan ditemukan pajak mati, biasanya polisi akan melapisi pasal pelanggaran tersebut. Mengapa untuk level Ketua DPRD, pasal pajaknya seolah ‘terlupakan’?” ungkap warga yang mengikuti kasus ini.










