Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Dunia per-subsidi-an tanah air kembali bergejolak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau baru saja mengeluarkan fatwa yang bikin para sultan ketar-ketir.
Gas Elpiji 3 kg dan BBM subsidi resmi masuk daftar barang haram bagi orang kaya.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Halal MUI Kepri, Khairuddin, subsidi adalah hak masyarakat miskin, bukan untuk mereka yang hidup bergelimang saldo ATM.
Jika orang kaya tetap menggunakan subsidi, itu adalah bentuk kezaliman terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaatnya,” ujarnya.
Tak hanya sekadar haram, MUI Kepri juga mengutip ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan tentang mengambil hak orang lain secara batil.
Artinya, bagi kaum tajir yang masih ngeyel pakai barang bersubsidi, ancaman dosa sudah mengintai.
Ia mengutip ayat dalam Al-Qur’an, Surat “Al-Baqarah” ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Seperti diketahui, gas Elpiji 3 kg alias ‘gas melon’ hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Namun, masih banyak kalangan berada yang menyelundupkan gas ini ke restoran elite atau bahkan pabrik.