KepriZona Headline

Orang Kaya Wajib Tobat! MUI Kepri Haramkan Gas 3 Kg dan BBM Subsidi untuk Sultan

1095
×

Orang Kaya Wajib Tobat! MUI Kepri Haramkan Gas 3 Kg dan BBM Subsidi untuk Sultan

Share this article
Gas LPG 3 Kg. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Dunia per-subsidi-an tanah air kembali bergejolak. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau baru saja mengeluarkan fatwa yang bikin para sultan ketar-ketir.

Gas Elpiji 3 kg dan BBM subsidi resmi masuk daftar barang haram bagi orang kaya.

Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menurut Direktur Halal MUI Kepri, Khairuddin, subsidi adalah hak masyarakat miskin, bukan untuk mereka yang hidup bergelimang saldo ATM.

BACA JUGA:  Gusur Warga di Tengah Isu Mundurnya Investor, Proyek Rempang Eco-City Tuai Kecaman

Jika orang kaya tetap menggunakan subsidi, itu adalah bentuk kezaliman terhadap masyarakat miskin yang seharusnya menerima manfaatnya,” ujarnya.

Tak hanya sekadar haram, MUI Kepri juga mengutip ayat dalam Al-Qur’an yang memperingatkan tentang mengambil hak orang lain secara batil.

Artinya, bagi kaum tajir yang masih ngeyel pakai barang bersubsidi, ancaman dosa sudah mengintai.

BACA JUGA:  Gambut Singkep Barat Masih Membara, Bahaya Terselubung Ini Berada 500 Meter dari Rumah Warga

Ia mengutip ayat dalam Al-Qur’an, Surat “Al-Baqarah” ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Seperti diketahui, gas Elpiji 3 kg alias ‘gas melon’ hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin. Namun, masih banyak kalangan berada yang menyelundupkan gas ini ke restoran elite atau bahkan pabrik.

BACA JUGA:  Soal Penyusutan Nomor Pertandingan, PB Porprov VI Kepri 2026 Tegaskan Regulasi Tak Bisa Diubah di Tengah Jalan