Gudangberita.co.id, Anambas — Perilaku tidak terpuji ditunjukkan seorang oknum abdi negara di Kabupaten Kepulauan Anambas. Pria berinisial H, yang bertugas sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, terpaksa berurusan dengan hukum usai ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Kute Siantan. Dari tangan oknum P3K tersebut, petugas mengamankan paket kristal putih diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.
Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas Iptu Kristian menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari aduan masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap narkoba di wilayah Kute Siantan.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat penggeledahan, kami menemukan satu plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Kristian, mewakili Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, Kamis (8/10/2026).
Tak hanya menemukan barang bukti sabu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit ponsel, serta sejumlah uang tunai. Pemeriksaan urine yang dilakukan di RSUD Tarempa pun mengonfirmasi bahwa H positif mengonsumsi amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).














