Gudangberita.co.id, Batam — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memperketat pengawasan di pintu keluar-masuk perbatasan negara. Langkah tegas ini membuahkan hasil dengan digagalkannya keberangkatan 1.009 calon penumpang yang diduga kuat hendak bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sepanjang September 2026.
Penundaan keberangkatan ribuan calon PMI ilegal tersebut dilakukan di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) keberangkatan internasional, baik pelabuhan laut maupun bandara udara di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan, tindakan preventif ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam memberikan perlindungan terhadap WNI sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Di tengah aktivitas mobilitas yang tinggi, kami terus memastikan pengawasan dan penindakan keimigrasian tetap diperkuat, sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,” ujarnya.
Upaya pencegahan PMI nonprosedural tersebut dilakukan di tengah tingginya arus lalu lintas keimigrasian. Sepanjang September 2026, Imigrasi Batam mencatat sebanyak 527.764 perlintasan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA).














