Menanggapi keterlibatan oknum P3K ini, Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan jajarannya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba, terlebih jika melibatkan oknum aparat atau pegawai pemerintah.
“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi jika melihat adanya penyalahgunaan narkotika,” tegas Misbachul.
Kini, oknum P3K tersebut beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas guna menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami asal-usul pasokan sabu untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain.
Atas tindakannya, H dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.














