Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Ancaman pidana dapat diperberat apabila perbuatan dilakukan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan terhadap korban, termasuk relasi kerja dan tempat tinggal.
Polres Natuna: Tidak Ada Toleransi Kejahatan terhadap Anak
Tersangka disebut telah ditahan di Rutan Polres Natuna sejak Kamis, 15 Januari 2026, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P21).
Polres Natuna menegaskan komitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Perlindungan anak adalah prioritas. Kami mengajak masyarakat tidak ragu melapor demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Natuna,” tegas Iptu Richie Putra.











