“Jadi pelaku ini hendak mengantarkan barang ke pemesannya dengan inisial A ke pelabuhan Sagulung. A saat ini masih DPO, ” ungkap Nugroho.
Nugroho mengatakan sabu itu berasal dari Malaysia. Untuk sampai ke tangan SU polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi narkoba ini ditaruh di motor. Hasil dari penyidikan motor tersebut milik pemesannya yaitu A tadi,” kata Nugroho.
SU terjerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia terancam hukuman dengan penjara seumur hidup, paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, dan denda Rp 1-100 Miliar.













