- Ditangkap Polisi 1×24 jam
Unit Reskrim Polsek Batam Kota bersama Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan. Tak sampai 12 jam pelaku berhasil diamankan.
Ia diringkus di Rumah Makan Padang Saba Mananti di Komplek Sei Panas Batam Kota.
“Saat di lakukan penangkapan pelaku berusaha kabur kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur,” terang Betty.
- Sudah persiapkan pisau
Pelaku sebelumnya ternyata telah mempersiapkan pisau dan memasukkan pisau tersebut ke jaket.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkap Betty.












