Sementara izin operasi di atas 12 mil lepas pantai. Nelayan tradisional akan dirugikan, seperti kalah dalam modernisasi alat tangkap.
Anggota DPRD Natuna Azi menilai, kecemasan nelayan tradisional sangat jelas, keberadaan kapal tangkap perusahaan kapasitas 30 gros ton masuk dalam zona tangkap tradisional.
Sementara nelayan Pulau Laut disebutkannya sudah berabad-abad menjaga kelestarian laut. Mereka menangkap dengan alat yang ramah lingkungan.
“Sampai saat ini laut adalah sumber ekonomi masyarakat di Pulau Laut. Tidak hanya nelayan laut, nelayan lokal menggunakan potasium atau bom, akan diadili masyarakat sesuai aturan desa setempat,” ujarnya.
Kurangnya pengawasan
Anggota Komisi III DPRD Kepri, Hadi Candra mengatakan pengawasan pemerintah dalam memantau pelanggaran batas wilayah tangkap nelayan tradisional dan kapal tangkap modern masih lemah.
Karena tidak terdapat instansi yang berwenang. Menurutnya wajar nelayan setempat melakukan tindakan menahan.
“Di Pulau Laut dan Midai tidak ada PSDKP memantau pelanggaran di laut, memiliki kewenangan dalam penindakannya. Sejauh ini pelanggaran zona tangkap berupa denda. Seperti di Midai beberapa waktu lalu, masyarakat dan pihak perusahaan membuat pernyataan, agar memperhatikan zona tangkap, sebagai peringatan oleh masyarakat nelayan,” ujarnya.
Seperti diketahui, masyarakat nelayan di Kecamatan Pulau Laut menyampaikan beberapa permintaan, diantaranya melepaskan kapal tangkap perusahaan, setelah dilakukan proses hukum berupaya setoran denda. Mereka juga meminta dihadirkan Gubernur Kepri dan pejabat Kementerian Kelautan dan perikanan sebagai pihak bertanggungjawab dalam pengaturan zona tangkap.
Masyarakat nelayan Pulau Laut juga meminta seluruh kapal tangkap berukuran 10 GT ke atas beroperasi 12 mil lepas pantai. Hal ini untuk menghargai kearifan lokal dan wilayah tangkap tradisional.
Masyarakat nelayan meminta aparat hukum bertindak tegas terhadap pelanggaran kedepannya. Mereka tak ingin kejadian serupa terjadi.













