KriminalNatunaZona Headline

Nauzubillah! Guru Ngaji di Natuna Terciduk di Toilet Masjid Gauli Murid, Polisi: Sudah 4 Korban

643
×

Nauzubillah! Guru Ngaji di Natuna Terciduk di Toilet Masjid Gauli Murid, Polisi: Sudah 4 Korban

Share this article
BP (48) guru ngaji cabul di Bunguran Tengah, Kabupaten Natuna diciduk polisi usai dilaporkan orangtua murid yang digaulinya. (Foto: Polda Kepri)
banner 468x60

“Korban (Bunga) dari ahun 2021 sudah mengalami tindakan asusila dari pelaku. Dari keterangannya ada 4 anak murid lainya yang menjadi korban. Namun saat ini korban-korban tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumahtangga” ungkap Doni.

BP pun kini dikerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

BACA JUGA:  Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara

“Paling terberat ancaman hukuman 15 tahun kita jerat kepada pelaku, saat ini kasus asusila paling terbanyak di Natuna, tahun 2023 ada 13 kasus dan awal tahun 2024 ada 2 kasus yang sudah ditangani dan akan P-21,” kata Dony.