“Korban (Bunga) dari ahun 2021 sudah mengalami tindakan asusila dari pelaku. Dari keterangannya ada 4 anak murid lainya yang menjadi korban. Namun saat ini korban-korban tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumahtangga” ungkap Doni.
BP pun kini dikerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
“Paling terberat ancaman hukuman 15 tahun kita jerat kepada pelaku, saat ini kasus asusila paling terbanyak di Natuna, tahun 2023 ada 13 kasus dan awal tahun 2024 ada 2 kasus yang sudah ditangani dan akan P-21,” kata Dony.













