“Korban (Bunga) dari ahun 2021 sudah mengalami tindakan asusila dari pelaku. Dari keterangannya ada 4 anak murid lainya yang menjadi korban. Namun saat ini korban-korban tersebut sudah dewasa dan bahkan sudah berumahtangga” ungkap Doni.
BP pun kini dikerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Gara-Gara Emosi di Kolom Komentar Facebook, Raja Situmorang Kini Terancam 3 Tahun Penjara
“Paling terberat ancaman hukuman 15 tahun kita jerat kepada pelaku, saat ini kasus asusila paling terbanyak di Natuna, tahun 2023 ada 13 kasus dan awal tahun 2024 ada 2 kasus yang sudah ditangani dan akan P-21,” kata Dony.













