Gudangberita.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku, MR (32) dan MG (28), yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/01/2025) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan Selatan.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan ini. “Kedua pelaku kami tangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram,” ujar Kasatresnarkoba.
Lokasi Penangkapan Pelaku:
TKP 1: Jalan Soekarno-Hatta, Dusun Rintis, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan Selatan.
TKP 2: Jalan Genting, Desa Air Bini, Kecamatan Siantan Selatan.
Setelah ditangkap, kedua pelaku langsung diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan kini difokuskan pada sumber dan jaringan penyebaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan narkotika.