NatunaZona Headline

LKPJ 2024 di Natuna: Yang Kerja Siapa, yang Lapor Siapa?

1775
×

LKPJ 2024 di Natuna: Yang Kerja Siapa, yang Lapor Siapa?

Share this article
Bupati Natuna, Wan Siswandi saat Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 lalu. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Keputusan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025 memunculkan kejanggalan administratif di Kabupaten Natuna.

Kepala daerah baru diproyeksikan akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 yang sejatinya menjadi tanggung jawab kepala daerah lama.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasca keputusan pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025, muncul pertanyaan krusial di Kabupaten Natuna.

Baca Juga:  Bupati Natuna Cen Sui Lan Hadapi Utang Rp180 M, Apa Solusinya?

Siapa yang akan menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024, mengingat kepala daerah baru akan dilantik hanya beberapa minggu sebelum batas waktu penyampaian laporan pada Maret 2025?

LKPJ sendiri merupakan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2021, LKPJ harus disampaikan paling lambat bulan ketiga setelah tahun anggaran berakhir.

Baca Juga:  PLN Natuna Pastikan Listrik Aman Selama Lebaran, Surplus Daya Capai 3 Megawatt

Izhar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Natuna, menjelaskan bahwa dalam rapat daring bersama Kemendagri, diputuskan bahwa kepala daerah baru yang dilantik pada 6 Februari 2025 akan bertugas menyampaikan LKPJ 2024.