Gudangberita.co.id, Natuna – Keputusan pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 pada Februari 2025 memunculkan kejanggalan administratif di Kabupaten Natuna.
Kepala daerah baru diproyeksikan akan menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2024 yang sejatinya menjadi tanggung jawab kepala daerah lama.
Pasca keputusan pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu untuk melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025, muncul pertanyaan krusial di Kabupaten Natuna.
Siapa yang akan menyampaikan LKPJ tahun anggaran 2024, mengingat kepala daerah baru akan dilantik hanya beberapa minggu sebelum batas waktu penyampaian laporan pada Maret 2025?
LKPJ sendiri merupakan kewajiban kepala daerah untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2021, LKPJ harus disampaikan paling lambat bulan ketiga setelah tahun anggaran berakhir.
Izhar, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Pemkab Natuna, menjelaskan bahwa dalam rapat daring bersama Kemendagri, diputuskan bahwa kepala daerah baru yang dilantik pada 6 Februari 2025 akan bertugas menyampaikan LKPJ 2024.