“Saat ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa. Penyebab pasti kematiannya masih kami dalami karena proses autopsi masih berlangsung,” kata Ipda Gihon.
Atas perbuatannya, H kini dijerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 ayat (2) KUHP tentang pembunuhan anak sendiri saat atau tidak lama setelah dilahirkan. Ibu muda ini terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sementara status hukum sang kekasih (BDM) masih bisa berkembang tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.













