Gudangberita.co.id, Bintan – Tim Operasi Pekat Seligi 2024 Polres Bintan kembali berhasil mengamankan seorang pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di Tanjung Uban, Kamis (12/12/2024).
Pelaku yang berinisial A (67) diduga memeras para sopir truk yang sedang melakukan aktivitas bongkar muat barang.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasihumas Polres Bintan Iptu Prasojo, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat mengenai kegiatan pungli yang mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” ujar Prasojo.
Barang Bukti
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp350.000 dan sebuah buku kwitansi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pembinaan terhadap pelaku, termasuk meminta pelaku membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, pihak FSPSI juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap pelaku dari posisinya sebagai koordinator unit kerja buruh bongkar muat di wilayah Tanjung Uban,” tambahnya.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo Program Operasi Pekat Seligi 2024 sendiri dirancang untuk memberantas berbagai bentuk premanisme, termasuk pungli, yang meresahkan masyarakat.