BatamZona Headline

Misteri Video Kerusuhan Rempang: Fakta atau Rekayasa? Polisi Buka Suara!

750
×

Misteri Video Kerusuhan Rempang: Fakta atau Rekayasa? Polisi Buka Suara!

Share this article
Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Tiga orang tersangka dalam kasus kerusuhan Rempang telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Barelang. Mereka adalah Siti Hawa alias Nenek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54).

Ketiganya diperiksa selama empat jam pada Jumat (7/2/2025) lalu sebelum akhirnya diperbolehkan pulang. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan analisis video yang viral di media sosial.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kronologi Penetapan Tersangka

Baca Juga:  Saibansah Dardani Resmi Pimpin PWI Kepri 2025-2028, Prioritaskan Pendidikan Jurnalistik

Menurut Heribertus, video tersebut menunjukkan seorang karyawan PT MEG tergeletak di lokasi kejadian.

Dalam rekaman itu, Nenek Awe terlihat melarang warga untuk melepaskan korban, meskipun polisi telah meminta agar orang tersebut segera dibebaskan.

“Tersangka dikenakan pasal terkait perampasan kemerdekaan seseorang. Saat korban hendak dilepaskan, mereka meminta sejumlah persyaratan, salah satunya mengusir pihak tertentu dari Rempang,” ujar Heribertus.

Baca Juga:  Gara-gara Rp 1,3 Juta, Pelajar Batam Ini Terlibat Jual Beli Motor Curian

Polisi juga telah membawa video tersebut ke laboratorium forensik dan memeriksa saksi ahli untuk memastikan keasliannya. Hasil analisis menunjukkan bahwa rekaman tersebut asli dan tanpa rekayasa.

Meski kasus ini menuai sorotan, terutama karena adanya tersangka lanjut usia, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak berpihak kepada siapa pun.