Berikut adalah beberapa poin utama hasil penyelidikan:
Waktu Kejadian: Kamis, 30 April 2026, pukul 21.00 – 23.00 WIB.
Motif: Pelaku mengalami tekanan ekonomi dan persoalan pribadi yang berat, sehingga melampiaskan emosinya pada fasilitas umum (pohon).
Barang Bukti: Satu bilah parang bergagang hitam dan sampel potongan pohon jati emas.
Mengingat kondisi psikologis dan latar belakang sosial ekonomi pelaku, Polda Kepri mengambil langkah restoratif. Alih-alih hanya mengedepankan jalur hukum pidana kaku, pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan jangka panjang.
“Dengan mempertimbangkan kondisi sosial pelaku, Polda Kepri menyerahkan T.N. kepada Dinas Sosial Kota Batam untuk mendapatkan penanganan serta pendampingan sosial sesuai ketentuan,” tambah Kombes Pol. Nona.
Polda Kepri mengajak masyarakat untuk proaktif menjaga keasrian kota dan fasilitas publik. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ekosistem kota yang sudah tertata rapi.













