BatamHukumZona Headline

Mitan Subsidi di Pulau-pulau Hinterland Batam Rawan Diselundupkan, Polisi Kembali Ringkus Pompong Angkut BBM Subsidi Ilegal

211
×

Mitan Subsidi di Pulau-pulau Hinterland Batam Rawan Diselundupkan, Polisi Kembali Ringkus Pompong Angkut BBM Subsidi Ilegal

Share this article
Polisi mengamankan barang bukti minyak tanah subsidi sebanyak 14 jirigen dan 61 botol aqua isi 1,5 liter/botol. (Foto: dok. Polda Kepri)
banner 468x60

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dan beberapa surat-surat kendaraan tersebut, minyak tanah sebanyak 14 jirigen dan 61 botol aqua isi 1,5 liter/botol.

Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.

BACA JUGA:  Lokasi Open House Lebaran 2026 Pemko & BP Batam Dipusatkan di Sekupang

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami tak akan terus Berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” kata Pandra.