Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa mobil sedan Toyota Corona warna putih dengan Nomor Polisi BP 1715 ZT dan beberapa surat-surat kendaraan tersebut, minyak tanah sebanyak 14 jirigen dan 61 botol aqua isi 1,5 liter/botol.
Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55.
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 6 (enam) tahun serta denda maksimal sebesar Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
“Kami tak akan terus Berkomitmen dalam upaya memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diberikan kepada mereka yang berhak,” kata Pandra.













