Sebagai langkah konkret, Cen Sui Lan langsung berdiskusi intensif dengan Kepala SKK Migas Joko Siswanto, didampingi pejabat eselon I SKK Migas. Pembahasan difokuskan pada strategi percepatan PI dan pengembangan bisnis ikutan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat perbatasan.
Dalam diskusi itu, turut hadir Abdul Rahman Farisi (Staf Khusus Bupati Bidang Hubungan Lembaga Tinggi Negara dan Kementerian Negara) serta pengusaha nasional Raja Mustakim.
Empat Kontraktor Migas Eksisting Segera Implementasikan PI
Berdasarkan arahan terbaru, tidak hanya Northwest yang sudah melaksanakan PI, namun Bahlil juga menginstruksikan agar semua kontraktor migas eksisting segera menyesuaikan operasional mereka sesuai Permen ESDM No 1 Tahun 2025.
Saat ini, ada tiga kontraktor migas yang sudah berproduksi dan wajib segera menerapkan PI, yakni: Medco Energy, Harbour Energy dan Star Energy
Sementara itu, Pertamina dijadwalkan segera menyusul untuk implementasi Participating Interest di wilayah Natuna.
Langkah ini diharapkan mempercepat peningkatan pendapatan daerah sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Natuna yang telah lama menantikan keadilan ekonomi dari kekayaan sumber daya migas mereka.
Permen ESDM No 1 Tahun 2025: Payung Hukum Baru untuk Participating Interest













