Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 ini diterbitkan untuk menggantikan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dengan tujuan mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam sektor hulu migas serta menarik lebih banyak investasi.
Melalui regulasi ini, seluruh perusahaan migas diwajibkan menawarkan 10% Participating Interest kepada pemerintah daerah, sehingga daerah penghasil migas seperti Natuna dapat menikmati hasil bumi mereka secara lebih adil dan maksimal.













