“Beras dikirim dari daerah yang tidak punya sawah ke wilayah yang justru surplus. Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Selain beras, aparat juga menyita gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih yang masuk tanpa sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang.
Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan guna mencegah potensi masuknya penyakit dan hama berbahaya ke wilayah Indonesia.
Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina berpotensi menimbulkan dampak besar bagi sektor pertanian dan peternakan. Ia mencontohkan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang pernah menyebabkan kerugian negara hingga Rp135 triliun.
“Tidak peduli satu ton atau satu juta ton, kalau masuk tanpa prosedur karantina, risikonya sama. Petani dan peternak yang paling dirugikan,” tegasnya.
Penanganan kasus penyelundupan beras di Karimun ini akan melibatkan Satgas Mabes, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina, sesuai arahan Presiden RI untuk menindak tegas kejahatan pangan.
“Kami akan jaga petani, jaga pangan, dan jaga negara. Tidak ada toleransi untuk praktik ilegal,” pungkas Mentan Amran.













