Jangan terpancing berdebat di kolom komentar.
Segera laporkan akun tersebut ke pihak kepolisian dengan Pasal Pencemaran Nama Baik dan UU ITE.
Pastikan data pribadi tetap aman dan jangan memberikan izin akses kontak pada aplikasi pinjol ilegal.
Penegakan hukum yang tegas terhadap akun-akun “dongeng” ini sangat diperlukan agar ruang digital Batam tidak menjadi ladang fitnah yang merusak tatanan sosial.











