Keamanan Akses: Penggantian pintu model engsel dengan sistem yang lebih aman bagi pengguna layanan.
Hal menarik yang menjadi perhatian serius Ombudsman adalah adanya tekanan terhadap aparat kelurahan untuk menandatangani dokumen tanpa dasar hukum yang jelas. Salah satu temuan unik adalah adanya permintaan “Surat Keterangan Ghaib” untuk keperluan perceraian.
Lagat Siadari mengingatkan para Lurah dan Camat agar tidak melampaui kewenangannya guna menghindari jeratan hukum di masa depan.
“Pihak kecamatan maupun kelurahan dilarang menerbitkan surat yang bukan kewenangannya, seperti Surat Keterangan Beda Nama (Sukeb). Jika ada perbedaan data pada sertifikat tanah, warga harus diarahkan ke Disdukcapil, bukan kelurahan,” jelasnya.
Sebagai solusi modern, Ombudsman menyarankan verifikasi dokumen atau saksi dari luar daerah dilakukan melalui klarifikasi digital (Zoom Meeting) yang direkam sebagai bukti otentik yang sah secara hukum.
Memasuki tahun 2026, Ombudsman juga memantau transisi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis baru bantuan sosial. Ombudsman menekankan agar proses verifikasi dilakukan secara transparan setiap bulan agar bantuan tepat sasaran.
Terkait isu krusial di wilayah Sekupang seperti krisis air bersih di Perumahan Taman Sari Hijau dan masalah sampah, Ombudsman mengapresiasi langkah responsif pihak kecamatan yang telah berkoordinasi dengan SPAM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).












