Gudangberita.co.id, Batam – Aksi begal dilakukan pria bernama ED (30) dan SSG (35) di Batam. Pelaku membawa kabur barang berharga dan sepedamotor korbannya.
Kejadian tersebut pada 30 Desember 2024 pukul 03.00 WIB dini hari di Kawasan Cammo Industrial Park.
Mereka menghampiri korbannya. Remaja 18 tahun itu sedang menunggu temannya di sebuah halte kawasan industri tersebut. ED berboncengan dengan SSG.
ED berpura-pura menjadi polisi dengan meminta ED menanyakan identitasnya. Ia kemudian meminta korbannya untuk ikut dengan mereka.

Sekitar 100 meter dari Halte, sekitar perumahan Plamo Garden Batam Centre, korban disuruh turun.
Tiba-tiba saja ED menodongkan senjata api ke kaki korban. Korban pun langsung ketakutan dan lari. Pelaku berhasil membawa kabur barang-barang korban.
Selanjutnya para pelaku menjual hasil barang curian tersebut ke tersangka yang berinisial R
Mantan polisi dipecat kasus pembunuhan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan salah satu tersangka merupakan pecatan Polri. Parahnya lagi ED 12 tahun silam dipecat akibat kasus pembunuhan.
“Tersangka merupakan pecatan Polri yang bertugas di Polda Kepri. Dia dipecat secara tidak hormat karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan,” ujar Pandra, Senin (8/1/2024).












