Batam Punya CeritaKriminalZona Headline

Mantan Polisi di Batam Jadi Begal Usai 12 Tahun di Penjara, Dulu Dipecat Karena Kasus Pembunuhan

580
×

Mantan Polisi di Batam Jadi Begal Usai 12 Tahun di Penjara, Dulu Dipecat Karena Kasus Pembunuhan

Share this article

Crime Story

Ilustrasi
banner 468x60

“Pelaku bebas pada 2 Februari 2022 setelah divonis 12 tahun penjara,” ungkapnya.

Polisi langsung memburu pelaku. ED ditangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Selasa (2/1/2024).

Polisi juga menangkap SSG (35). Pria itu membantu ED dalam aksi begal itu. Sementara R (35) yang menadah kendaraan hasil begal itu ditangkap di Taman Raya.

BACA JUGA:  Intip Potret 'Sweet' Amsakar - Li Claudia yang Bikin Ekonomi Batam Ikut Berbunga-bunga

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi rakitan jenis revolver, satu butir peluru Kal 9 mm, satu unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan sebuah motor Honda Beat

ED dan SSG dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara.

BACA JUGA:  Janggal! Tragedi Maut 'Tartig' Siswa SMP di Barelang: Kecelakaan Tunggal atau Tabrak Lari?

Sedangkan R dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.