“Pelaku bebas pada 2 Februari 2022 setelah divonis 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Polisi langsung memburu pelaku. ED ditangkap di Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Selasa (2/1/2024).
Polisi juga menangkap SSG (35). Pria itu membantu ED dalam aksi begal itu. Sementara R (35) yang menadah kendaraan hasil begal itu ditangkap di Taman Raya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah senpi rakitan jenis revolver, satu butir peluru Kal 9 mm, satu unit HP merk Poco M4 Pro warna kuning, satu kalung imitasi bermotif cakar harimau berwarna silver dan sebuah motor Honda Beat
ED dan SSG dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Sedangkan R dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.












