Polsek Batu Aji yang menerima laporan warga langsung melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara hingga menetapkan AP sebagai tersangka.
Polisi saat ini menyita dokumen koran bank terkait untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat dengan Pasal 488 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. AP terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Kategori V.













