Batam

Mantan Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari, Bebas Setelah Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Berakhir Damai

738
×

Mantan Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari, Bebas Setelah Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Berakhir Damai

Share this article
Ady Indra Pawennari (kanan) didampingi kuasa hukumnya Ris Susanto, SH dari Kantor Hukum AR 555 & Co di Batam, Senin (3/3/2025). (Foto: Dok. Pribadi)
banner 468x60

“Saya bukan pemilik lahan, tidak mendapat keuntungan apa pun, tetapi karena cek itu atas nama perusahaan saya, saya yang harus bertanggung jawab,” jelas Ady.

Dugaan Penipuan dan Proses Hukum

PT. RHP kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Kepri melalui laporan polisi LP/B/96/XI/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau pada 22 November 2023. Berdasarkan laporan ini, Ady ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan ditahan sejak 17 Februari 2025.

BACA JUGA:  Niat Hati Menuju Batam, Jeffry Setiawan Mengembuskan Napas Terakhir di Atas KMP Sembilang

Namun, dalam perkembangan terbaru, pemilik lahan TML akhirnya membayar utangnya kepada PT. RHP. Dengan penyelesaian ini, PT. RHP mencabut laporan mereka, yang berujung pada pembebasan Ady.

“Kami sejak awal tidak berniat menjebloskan siapa pun ke penjara. Kami hanya menuntut kepastian hukum,” kata Direktur Utama PT. RHP, MHS.

Meski telah bebas, Ady merasa reputasinya telah tercoreng. Ia menyesalkan pemberitaan yang menyeret jabatannya dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Modus Paspor Jalur 'Belakang' Terbongkar, Calo PMI di Batam Raup Jutaan Rupiah per Kepala

“Ini kasus pribadi yang terjadi jauh sebelum saya menjabat di HIPKI atau PWI,” tegasnya.