“Saya bukan pemilik lahan, tidak mendapat keuntungan apa pun, tetapi karena cek itu atas nama perusahaan saya, saya yang harus bertanggung jawab,” jelas Ady.
Dugaan Penipuan dan Proses Hukum
PT. RHP kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Kepri melalui laporan polisi LP/B/96/XI/2023/SPKT/Polda Kepulauan Riau pada 22 November 2023. Berdasarkan laporan ini, Ady ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP dan ditahan sejak 17 Februari 2025.
Namun, dalam perkembangan terbaru, pemilik lahan TML akhirnya membayar utangnya kepada PT. RHP. Dengan penyelesaian ini, PT. RHP mencabut laporan mereka, yang berujung pada pembebasan Ady.
“Kami sejak awal tidak berniat menjebloskan siapa pun ke penjara. Kami hanya menuntut kepastian hukum,” kata Direktur Utama PT. RHP, MHS.
Meski telah bebas, Ady merasa reputasinya telah tercoreng. Ia menyesalkan pemberitaan yang menyeret jabatannya dalam kasus ini.
“Ini kasus pribadi yang terjadi jauh sebelum saya menjabat di HIPKI atau PWI,” tegasnya.










