Gudangberita.co.id, Batam – Sejumlah media siber di Kepulauan Riau, termasuk Gudangberita.co.id, menolak permintaan maaf kepada pengusaha Ady Indra Pawennari terkait pemberitaan soal penahanannya dalam kasus dugaan penipuan Rp1,8 miliar.
Penolakan itu mencuat setelah Dewan Pers menerbitkan risalah bernomor 457/DP/K/VI/2025 yang menyatakan pemberitaan sejumlah media dinilai tidak berimbang dan merekomendasikan permintaan maaf serta pemuatan hak jawab dari Ady. Namun media-media yang disebut dalam risalah tersebut menilai prosesnya cacat secara prosedur.
Pimpinan Redaksi Gudangberita.co.id, Muhammad Ikhsan, menyatakan pihaknya terkejut karena Dewan Pers tidak pernah menghubungi atau meminta klarifikasi sebelum mengeluarkan risalah tersebut.
Padahal, redaksi telah lebih dulu memuat klarifikasi berupa pernyataan tertulis dari Ady sejak 3 Maret 2025, melalui artikel berjudul “Mantan Bendahara PWI Kepri, Ady Indra Pawennari, Bebas Setelah Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Berakhir Damai”.
“Jadi tudingan tidak berimbang itu tidak tepat. Kami sudah menjalankan kaidah jurnalistik dengan memberikan ruang klarifikasi,” tegas Ikhsan.
Dewan Pers Akui Ada Kesalahan Teknis
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mengakui adanya kesalahan teknis dalam proses penerbitan risalah tersebut.













