BatamZona Headline

PWI Kepri Minta Risalah Dewan Pers Tidak Dijadikan Alat Framing Kepentingan

355
×

PWI Kepri Minta Risalah Dewan Pers Tidak Dijadikan Alat Framing Kepentingan

Share this article
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani (kanan) bersama Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat (kemeja putih). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau menyayangkan langkah sejumlah pihak yang menjadikan risalah Dewan Pers sebagai alat framing dalam polemik pemberitaan seputar pengusaha Ady Indra Pawennari. PWI Kepri menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat penyelesaian etika jurnalistik secara sehat.

Pernyataan ini muncul menyusul terbitnya risalah Dewan Pers nomor 457/DP/K/VI/2025, yang menilai beberapa media siber di Kepri tidak berimbang dalam memberitakan kasus dugaan penipuan senilai Rp1,8 miliar yang menyeret nama Ady. Dewan Pers merekomendasikan permintaan maaf dan pemuatan hak jawab dari pihak Ady.

BACA JUGA:  Muak dengan 'Lip Service' Air Batam Hilir, Netizen: Tolong Orang Berpendidikan di Sana Berpikir!

Namun sejumlah media yang dilaporkan oleh Ady menolak permintaan maaf, dengan alasan pemberitaan telah sesuai fakta dan dikonfirmasi kepada sumber kredibel dan kompeten, termasuk memuat hak jawab tertulis dari Ady sebelumnya.

“Teman-teman media yang diadukan adalah media yang terafiliasi dengan PWI hasil KLB. Mereka menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan sudah mematuhi kode etik,” ujar Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani, kepada wartawan di Batam, Sabtu (14/6/2025).

BACA JUGA:  Bangun Komunikasi Strategis, PWI Kepri Jalin Audiensi dengan BNNP Kepri

PWI Kepri juga menegaskan tetap menghormati rekomendasi Dewan Pers, namun menolak bila surat tersebut dipolitisasi untuk membingkai persoalan organisasi secara sepihak.