Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, Kapolsek Batu Aji mengimbau warga Batam untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. “Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan jangan tergiur kalau ada yang nawarin motor harga lebih murah dari harga motor bekas di showroom,” katanya.
Sementara itu, korban yang motornya berhasil ditemukan mengaku senang meskipun sempat stres berat. “Gila, motor saya dihargai lebih murah dari satu set velg racing!” ujar salah satu pemilik yang motornya dikembalikan.
Rincian Kasus Curanmor yang Terungkap
1. Kasus 29 Januari 2025
– Korban: Alwi Shihab
– Lokasi: Perumahan MKGR, Batu Aji
– Motor Hilang: Honda Beat F1 2015 (BP 2858 CQ)
– Pelaku: DS (21), diamankan pada 2 Februari 2025
– Barang Bukti: Motor korban berhasil ditemukan
– Hukuman: Pasal 363 KUHP, maksimal 7 tahun penjara
2. Kasus 8 Februari 2025
– Korban: Neva Theresia Sitompul
– Lokasi: Bengkong Permai, Bengkong Laut
– Motor Hilang: Honda Beat 2023 (BP 2731 US)
– Pelaku: SP (15), TA (31), ER (22)
– Modus: Motor curian dijual seharga Rp 1,3 juta – Rp 1,5 juta
– Hukuman: Pasal 480 KUHP, maksimal 4 tahun penjara
3. Kasus 2 September 2024
– Korban: Ilham Sobirin
– Lokasi: Parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang












