Pembunuhan keji di adegan 16 dan 17, Zul mencekik sebanyak 2 kali menggunakan handuk hingga Fitriyani tak bergerak. Adegan 18 dan 19 ia mencekik kembali untuk memastikan Fitriyani tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Wiratama mengatakan pihaknya segera merampungkan berkas penyidikan usai rekonstruksi kasus pembunuhan ini.
“Kami sebagai jaksa ikut menyaksikan gelar reka ulang dan berkas di BAP tersebut masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas yang akan disiapkan penyidik Satreskim Polresta Barelang,” ucapnya.










