“Jadi 20 hari ke depan yang bersangkutan kita lakukan penahan dan proses penanganannya segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (21/12).
Mainan Jadi Saksi Bisu Sadisnya Panca, Habisi 4 Anaknya












