Padahal berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan BP Batam.
“Dari hasil penyelidikan, total lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah mencapai sekitar ±732 hektare. Baru ±175,39 hektare yang terungkap dikuasai tersangka BY. Sisanya masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak maupun korporasi lain,” tegas Ronni.
Akibat penguasaan lahan secara melawan hukum tersebut, BP Batam tidak dapat mengelola kawasan strategis Rempang yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan dan publik. Penyidik telah mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen perizinan, surat keputusan dari Kementerian LHK, Pemerintah Provinsi Kepri, serta BP Batam.
Tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP.













