“Penerapan LMS sangat baik untuk menata lahan di Batam agar lebih tertib, menghindari tumpang tindih, dan memberi kepastian bagi pengusaha,” jelas Herry.
LMS merupakan platform online yang melayani berbagai informasi terkait lahan, mulai dari perizinan, pengalokasian, perpanjangan alokasi, peralihan hak, hingga pelaporan hak tanggungan dan perubahan dokumen.
Dengan LMS, investor dan pengusaha tidak perlu lagi bertemu secara langsung untuk mengurus dokumen, sehingga dapat mencegah praktik pungutan liar (pungli).
“Semua dokumen bisa diunggah secara online. Ini langkah transparansi sekaligus mempermudah layanan, sehingga kami mendukung penuh LMS ini,” pungkasnya.











