15 Tersangka Diamankan, 4.100 Jiwa Terselamatkan
Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 15 orang tersangka (11 laki-laki dan 4 perempuan). Berdasarkan perhitungan penyidik, pemusnahan seluruh barang bukti ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan bagi kurang lebih 4.100 jiwa di wilayah Kepulauan Riau.
Para tersangka berinisial A, R, S, M, D, F, H, I, T, Y, P, N, E, L, dan K kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polresta Barelang mengimbau warga Batam untuk selalu waspada terhadap peredaran vape berisi zat berbahaya dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa selama 24 jam.













