BatamKriminal

Liquid Vape Berisi Bahan Berbahaya Marak di Batam, Polresta Barelang Ambil Tindakan Tegas

8
×

Liquid Vape Berisi Bahan Berbahaya Marak di Batam, Polresta Barelang Ambil Tindakan Tegas

Share this article
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menunjukkan barang bukti liquid vape berisi etomidate saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Batam.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang menunjukkan barang bukti liquid vape berisi etomidate saat konferensi pers pemusnahan narkoba di Batam.
banner 468x60

15 Tersangka Diamankan, 4.100 Jiwa Terselamatkan

Dari rangkaian pengungkapan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 15 orang tersangka (11 laki-laki dan 4 perempuan). Berdasarkan perhitungan penyidik, pemusnahan seluruh barang bukti ini berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan bagi kurang lebih 4.100 jiwa di wilayah Kepulauan Riau.

Para tersangka berinisial A, R, S, M, D, F, H, I, T, Y, P, N, E, L, dan K kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat pasal berlapis, yakni UU No. 1 Tahun 2023 jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Tepis Isu Kriminalisasi Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco Batam

Polresta Barelang mengimbau warga Batam untuk selalu waspada terhadap peredaran vape berisi zat berbahaya dan segera melapor jika menemukan indikasi mencurigakan melalui Layanan Polisi 110 yang bebas pulsa selama 24 jam.