BatamZona Headline

Li Claudia Janji Evaluasi Izin Pembangunan Pasca Retaining Wall Longsor di Jalan Bengkong Baru

88
×

Li Claudia Janji Evaluasi Izin Pembangunan Pasca Retaining Wall Longsor di Jalan Bengkong Baru

Share this article
Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra meninjau lokasi retaining wall yang longsor di Bengkong Baru, Batam, Senin (11/8). (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan di kawasan Bengkong Baru pasca longsornya retaining wall (dinding penahan tanah) akibat hujan deras pada Senin (11/8/2025) pagi.

Longsor yang terjadi tak jauh dari Simpang Bengkong Baru itu membuat arus kendaraan dari Simpang Empat Bengkong menuju Bengkong Laut terpaksa dialihkan sementara. Sejumlah petugas kepolisian, Ditpam BP Batam, dan Satpol PP langsung mengamankan lokasi.

Baca Juga:  BP Batam Kembangkan New Nagoya sebagai Destinasi Walkable City, Dorong Pariwisata dan UMKM Batam

Li Claudia, yang datang meninjau bersama Staf Ahli Bidang Infrastruktur BP Batam Andreas, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Batam Suhar, dan Kadiskominfo Rudi Panjaitan, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap izin pembangunan agar kejadian serupa tidak terulang.

Longsor terjadi di Bengkong Baru. Retaining wall jebol akibat hujan deras. (Foto: Gudangberita)

“Kita ingin Batam maju. Nanti akan kita cek izin pembangunan yang tidak sesuai. Tidak semua retaining wall akan kita bongkar, tetapi akan kita kaji secara teknis,” tegas Li Claudia di lokasi.

Selama peninjauan, Satpol PP membongkar warung yang berdiri di atas tebing karena berpotensi roboh, sementara Ditpam BP Batam menertibkan spanduk reklame besar yang rawan menimpa warga.

“Ini tadi kita bongkar karena berbahaya, bisa menimpa warga,” ujar Hendra, anggota Ditpam BP Batam.

Tim Ahli Bidang Infrastruktur BP Batam, Andreas, mengungkapkan bahwa ada bangunan yang dibangun dengan izin tak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan tekanan pada retaining wall.