BatamKriminalZona Headline

Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Gadis di Batam 10 Tahun Alami Pelecehan Seksual

272
×

Laporkan Ayah Kandung ke Polisi, Gadis di Batam 10 Tahun Alami Pelecehan Seksual

Share this article
Pelecehan seksual (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Batam – Seorang gadis berusia 18 tahun melaporkan ayah kandungnya sendiri ke Polsek Sekupang. Warga Ruli Kebun Jambu Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam itu mengaku menjadi korban pelecehan seksual berulang kali. Parahnya, ia mengalami sejak masih berusia 8 tahun

Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A. Cristopher Tamba menyebutkan jika pihaknya sudah menahan tersangka berinisial AN (50). Hal ini setelah polisi melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti berserta keterangan.

Baca Juga:  Terkuak! Proyek Pengendali Banjir di Anambas Diduga Dikondisikan Sejak Awal, Duit Negara Rp2,7 Miliar Raib

“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Pelecehan seksual ini terjadi sejak korban berusia 8 tahun, hingga kini berusia 18 tahun,” ujar Tamba, Selasa (13/6/2023).

Kejadian terakhir disebutkan dia terjadi pada Minggu 11 Juni 2023 pukul 01.00 WIB.

Kasus ini awalnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Sekupang dengan nomor laporan polisi LP – B/113/VI/2023/SPKT/Kepri/Brl/Sek Skp, tanggal 11 Juni 2023.

Baca Juga:  Indosat Beri Paket Khusus Bencana untuk Ratusan Ribu Pelanggan Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra

“Korban mengakui merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tidak berani melaporkannya kepada siapa pun,” kata Kapolsek.