Dengan adanya Perda PSU ini, nantinya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk menolak memperbaiki jalan atau drainase di dalam perumahan karena alasan “belum diserahkan developer”. Langkah sat-set DPRD ini bertujuan untuk:
Memberi Kepastian: Menjamin hak warga atas fasilitas yang layak sejak awal akad kredit.
Memperjelas Aturan Main: Mengatur sanksi bagi pengembang yang nakal atau sengaja menunda penyerahan PSU.
Sinkronisasi Anggaran: Memungkinkan Pemko Batam mengalokasikan APBD untuk pemeliharaan fasum perumahan secara sah.
DPRD Batam menyadari bahwa urusan perumahan sangat kompleks. Oleh karena itu, Suryanto menyatakan pihaknya tetap membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder terkait untuk memberikan masukan tambahan sebelum regulasi ini resmi diketuk palu.
Harapannya, begitu Ranperda PSU ini disahkan, drama “saling lempar tanggung jawab” antara pengembang dan pemerintah terkait fasilitas perumahan bisa berakhir, sehingga warga Batam bisa menikmati lingkungan tempat tinggal yang lebih tertata dan terawat.













