Akibat perbuatannya, pelaku yakni Subiono (51) saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 dan 335 KUHP.
“ Korban sempat membuat visum dan usai korban membuat laporan pelaku kita amankan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 dan 335 KUHP,” ucap Thetio.













